Persyaratan Pemutakhiran DP-IV :
- Surat Tanda Tamat Pendidikan Kepelautan (STTPK) Pemutakhiran atau STTPK DTPK-IV/ STTPK DTPN-I
- Khusus Pemilik Sertifikat MPI harus menyelesaikan Diklat Pemutakhiran Kompetensi Kepelautan dan DKKP
- Sertifikat Kesehatan dari Rumah Sakit atau Lembaga Kesehatan lainnya yang mendapat Pengakuan atau penetapan dari Dokter yuan tel;ah ditunjuk oleh Direktorat Jendral Perhubungan Laut;
- Seritifikat Diklat Manjemen Sumber Daya Anjungan/ Bridge Resource Management (BRM);
- Sertifikat Diklat Perwira Keamanan Kapal (Ship Security Officers);
- Surat Kenal Lahir/ Akte Kwelahiran;
- KTP atau identitas lainnya.