Diklat ini mengacu kepada ketentuan Regulation I/3 dan III/3 serta STCW 1978 amandemen 1995.ketentuan ketentuan ini meliputi batas ketentuan, Keterampilan dan pengalaman yang harus di capai untuk mendapatkan sertifikat ATT-IV bagi perwira kapal niaga bagian mesin atau masinis yang melaksakan jaga kamar mesin pada :
- Sebagai masinis jaga mesin di kapal dengan tenaga penggerak utama 750 KW (tujuh ratus lima puluh Kilo Watt) sampai dengan 3000 KW (tiga ribu Watt) pada daerah pelayaran NCV;
- Sebagai masinis jaga mesin di kapal dengan tenaga penggerak utama kurang dari 750 KW (tujuh ratus lima puloh Kilo Watt) pada daerah pelayaran semua lautan;
- Sebagai masinis jaga mesin di kapal dengan penggerakutama lebih dari 3000 KW (tiga ribu Kilo Watt) pada daerah pelayaran lokal setelah memiliki masa berlayar 12(dua belas) bulan sebagai masinis jaga di kapal dengan tenaga penggerak utama 750 KW(tujuh ratus lima puluh Kilo Watt) sampai dengan 3000 KW (tiga ribu Kilo Watt) pada daerah pelayaran;
- Sebagai masinis II di kapal dengan tenaga penngerak utama 750 KW(tujuh ratus lima puluh Kilo Watt) pada daerah pelayaran NCV; dan
- Sebagai Kepala Kamar mesin di kapal dengan tenaga penggerak utama 750 KW(tujuh ratus lima puluh Kilo Watt) sampai dengan 3000 KW9tiga ribu Kilo Watt) pada daerah pelayaran NCV setelah memiliki masa layar 12 (dua belas)bulan sebagai masinis jaga mesin kapal dengan tenaga penggerak utama 750 KW ( tujuh ratus lima puluh Kilo Watt) sampai dengan 3000 KW (tiga ribu Kilo Watt)pada daerah pelayaran NCV dan mengikuti diklat kusus.